contoh narkotika golongan 1 2 3. Dok. contoh narkotika golongan 1 2 3

 
 Dokcontoh narkotika golongan 1 2 3  a) Narkotika golongan I adalah: narkotika yang paling berbahaya

Narkotika golongan 2 adalah obat yang penggunaannya merupakan pilihan terakhir dalam terapi atau menjadi bahan penelitian. Berdasarkan efek penggunaannya: Narkotika golongan 1; Narkoba golongan 1 sangat berbahaya karena menimbulkan efek ketergantungan. 74 -5 - 21. 3. Daftar narkotika golongan I, golongan II dan golongan III tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Narkotika golongan 2 kurang lebih ada 85 jenis. Contoh Narkotika golongan 2: Morfin, Pethidin, Fentanyl, Nisentil, Methobromida dan turunan morfina nitrogen pentavalent lainnya. Cocaine 6. 10 Contoh Hak Asasi Ekonomi. Narkotika golongan I hanya dibolehkan untuk keperluan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostik atau laboratorium. Tiga golongan narkoba itu adalah, golongan pertama, golongan stimulan, dan golongan halusinogen. Narkotika golongan 1 adalah jenis narkotika yang sangat berbahaya jika dikonsumsi karena beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan. Obat Keras/Obat Keras Tertentu. f. Contoh Narkotika Golongan I antara lain: a. Golongan narkotika ini hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Merck & Co, Inc: 1989. 35 Tahun 2009, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan. 4 e. 2. Jenis narkoba ini berisiko tinggi disalahgunakan dan bisa menyebabkan ketergantungan. Pemohon uji materi Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (2) UU No. Karakteristik. Dan yang terakhir, narkotika golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan. Narkotika golongan 1, seperti Ganja, opium, dan tanaman koka sangat berbahaya karena apabila dikonsumsi akan beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan. Tribratanews. Oleh pakdosen Diposting pada 20 Agustus 2023. 4. 5 tahun 1997 menjelaskan. HERMAN Bin IZAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HERMAN PELANI Als. (1) Undang-Undang Narkotika yang bunyi pasalnya sebagai berikut : “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan. Keputusan tersebut berdasar hasil voting PBB, 27 setuju dan 25 menolak (27/25). Farm. 2. Narkotika Golongan II. Komentar: Baca berita tanpa iklan. Narkotika golongan I : opium mentah, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroina, metamfetamina, dan tanaman ganja, b. Dari candu ini dihasilkan morfin dan kodein. 5. go. Gan Sulistia. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan c. Lebih parahnya lagi, Ini dapat menyebabkan sebuah kerusakan. Narkotika golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang rendah dan dapat dimanfaatkan untuk terapi. tidak digunakan untuk terapi ( pengobatan ) . Candu adalah getah tanaman. dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. (2) Penyaluran Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan berdasarkan surat pesanan dari Apoteker penanggung jawab dan/atau Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 1 terlampir. Editor: Jimmi. DAFTAR PSIKOTROPIKA GOLONGAN III . Tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur. 1. Narkotika terdiri dari 3 golongan2,5,6: 1. , selaku Dosen Prodi Farmasi Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura ( Untan) Pontianak, menjelaskan mengenai 4 golongan psikotropika. Daftar narkotika golongan I, golongan II, dan golongan III 1) Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Kodeina. NARKOTIKA. pyran-1-olo ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan. Narkotika Golongan II merupakan narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh obat keras antara lain : antibiotik (tetrasiklin, penisilin dsb), obat-obat yang mengandung hormon, obat penenang, kencing. Zat adiktif dapat dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu narkotika, psikotropika, dan zat psikoaktif lainnya. Ada 91 jenis narkotika golongan 2 dalam Peraturan Menteri tahun 2019. jenis-jenis narkoba. A. 3. Pengadilan PN JAKARTA PUSAT Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika. 800. 000. 30. Narkotika. Cannabis Indica. Alfasetilmetadol : Alfa-3-asetoksi-6-dimetil amino-4,4-difenilheptana. Contoh Narkotika Golongan I mengacu pada Lampiran Permenkes No. Macam-macam narkoba. Beberapa contoh psikotropika golongan 2 antara lain: Amfetamin; Metamfetamin; Fenetilin; 3. Narkotika. 2. Halusinogen. Pada tahap ini, pemakai akan mengalami perubahan persepsi dan halusinasi berlebihan. , selaku Dosen Prodi Farmasi Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura ( Untan) Pontianak, menjelaskan mengenai 4 golongan psikotropika. 6. 1. Efeknya muncul. Zat atau obat-obatan yang. Pengertian Narkotika, Jenis dan Contoh Narkotika Golongan 1. Pengertian Narkotika dan Golongan-Golongan Narkotika. Photo by Castorly Stock on Pexels. Obat-obat tersebut biasanya diresepkan untuk terapi pengobatan jangka pendek dan pengonsumsiannya di bawah pengawasan dokter. 039 orang. Contoh yang diterima di Lab. If you are author or own the copyright of this book, please report to us by using this DMCA report form. 1. Narkotika golongan 3. Alkohol dapat memperlambat aktivitas otak dan sistem saraf, serta membuat mabuk. Sementara psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika. (3) Ketentuan mengenai perubahan. Narkotika dibagi dalam beberapa golongan: a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; c. Sementara narkotika golongan 4 diantaranya Lexotan, Pil Koplo, obat penenang, obat tidur, Diazepam, dan Nitrazepam. Melihat ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika, berikut ini 3 golongan narkotika:. Daftar Narkotika Golongan 1 , 2 dan 3 ! Lengkap dengan Daftar Psikotoprika Golongan 1 , 2 , 3 dan 4. 11. Muhammad Ainul Syamsu, SH, MH. 2. Jenis opium sendiri yang tergolong dalam narkotika golongan I adalah opium mentah dan masak. Narkotika golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan serta. Pengambilan obat ini harus dengan resep dokter dan dokter bisa mencantumkan tanda “iter”. Dibandingkan penggolongan sebelumnya, ada sepuluh penambahan jenis narkotika dalam golongan 1. Semua Direktori. (2) Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada. Narkotika dan Psikotropika 68153. Narkotika golongan I. Contoh :. Narkoba menurut Undang-Undang No. Kodein adalah obat golongan analgesik opioid yang digunakan untuk meredakan rasa nyeri ringan hingga berat. Dan yang terakhir, narkotika golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan. Misalkan: kodein, garam-garam narkotika dalam golongan tertentu. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698); dan b. Berikut beberapa jenis Narkotika golongan 1 antara lain ganja, opium, turunan tanaman koka dan masih banyak lagi. Baca juga: HUT Bhayangkara ke-75, Ini 12 Seragam Polisi Indonesia. Contoh narkotika golongan 1 adalah ganja, opium, dan tanaman koka. 4, BN. Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam 4 Tahun Penjara. Golongan I . Golongan II: untuk pilihan terakhir dalam pengobatan, terapi, dan ilmu pengetahuan. Budavari, Susan. COM/HANDOUT) Sumber KOMPAS. Narkotika golongan 1, seperti ganja, opium, dan tanaman koka sangat berbahaya jika dikonsumsi karena beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan. Contoh : metamfetamin, amfetamin, dan metakualon. Narkotika golongan 1. 30. 2. Pasuruankab. 4-9BNN menyebutkan sabu sebagai narkoba peringkat ke-2 yang sering dikonsumsi di Indonesia. 2 Definisi Psikotropika dan Penggolongannya Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan. Contoh narkotika golongan 1 adalah tanaman koka, daun koka, kokain mentah, opium mentah, ganja, heroina, tanaman ganja, dan metamfetamina. Narkotika Golongan 1. Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam. Dok. id - 7 - 78. Kendati demikian, melalui UU No 35 Thn 2009, pemerintah telah menetapkan beberapa jenis psikotropika yang termasuk pada golongan 1 dan 2 menjadi narkotika golongan satu. Narkotika golongan I yang berpotensi sangat tinggiTapi sayangnya, 5 jenis narkoba ini paling sering disalahgunakan. 3. kemkes. Narkotika golongan II juga berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, tetapi. Narkotika golongan 2, obat yang dapat dimanfaatkan sebagai penanganan medis dengan resep dokter, misalnya morfin dan 85 jenis lain. Contoh: Heroin/Putaw, Ganja, Cocain, Opium, Amfetamin, Metamfetamin/ shabu, Mdma. Iklan. 25 Jul 2019 1 Apakah yang dimaksud narkotika Golongan II berikan. Zat amfetamin biasanya terdapat pada pil ekstasi. 37 2. go. Karena berdasarkan UU Nomor 35/2009, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun. Namun, semua itu tidak menyurutkan perilaku penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Digunakan pada terapi sebagai pilihan. Narkotika golongan 2 dimanfaatkan sebagai pilihan terakhir pengobatan dan dalam terapi maupun pengembangan ilmu pengetahuan. Dan yang terakhir, narkotika golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan. Sementara pada narkotika golongan 3 memiliki kesamaan seperti narkotika golongan 2, sama-sama di perbolehkan untuk. Perdata 6027. Narkotika Golongan 3. Pasal 1 . Narkotika jenis ini mempunyai potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan. ANTI ANSIETAS DAN ANTI INSOMNIA ALGANAK Golongan obat : Alpazolam 0,25 mg ; 0,50 mg 1 mg Fungsi : Ansietas yang berhubungan dengan depresi , gangguan panik dengan atau tanpa agoraphobia Efek samping : Persamaan nama dari pabrik : Guardian Pharmatama. Golongan Narkotika. Contoh dari zat golongan 3 diantaranya adalah Mogadon, Brupronorfina, Amorbarbital, dan lain-lain yang jumlah totalnya ada 9 jenis. Narkotika golongan II merupakan narkotika yang hanya dapat diserahkan pada pasien untuk pengobatan penyakit berdasarkan resep dokter. Form Laporan Narkotika Psikotropika Puskesmas (1) Uploaded by: melita simbolon. Beberapa contoh narkotika golongan 1 adalah tanaman Papaver Somniferum L, Opium, Tanaman Koka, Kokain, Tanaman Ganja, serta lebih dari 150 jenis lainnya. Contoh dari narkotika golongan 1 ialah ganja, kokain, opium, jamur tahi sapi, dan heroin. 2. 2 narkotika tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa akan tetapi anak juga sudah menjadi pengguna narkotika baik itu dia sebagaiUndang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tersebut juga mengatur tentang penggolongan jenis narkotika dan zat-zat terkait. ketergantungan. 1 Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 Undang-undang tersebut. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Tahun 201. Narkotika golongan III adalah narkotika yang berkhasiat dalam pengobatan yang banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan menyebabkan ketergantungan. Penggolongan Narkoba di Indonesia. 105/Pid. Sesuai namanya, NAPZA dikelompokkan. Narkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Psikotropika Golongan 4. 4. Achmad Kabain, psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,Contoh psikotropika golongan 2 adalah amineptina, metilfenidat, sekobarbital, etilfenidat, etizolam, dan diclazepam. Jenis narkotika dalam golongan 2 bisa kamu manfaatkan untuk pengobatan, asalkan sesuai dengan resep. Narkotika golongan 3 adalah obat yang banyak digunakan dalam berbagai terapi, namun penggunaannya harus bijak karena berisiko menimbulkan. Daya adiktifnya sangat tinggi. Hasil assesment terhadap keempat pelapor yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga pun menyimpulkan hasil bahwa terdapat pola umum yang digunakan oleh penyalah guna narkotika golongan III yakni dengan mengonsumsi sekaligus dekstrometorfan dengan jumlah 5 hingga 10 bahkan 20 kali dosis normal dalam sekali pemakaian. Contohnya adalah opiat seperti morfin, heroin (putaw), petidin, candu. Pasal 1 . Contoh jenis obat psikotropika golongan 2 adalah Sabu atau Metamfetamin, Amfetamin, dan Fenetilin. Editor: Jimmi Abraham. a) Narkotika golongan I adalah: narkotika yang paling berbahaya. Nurul Irfan, M. Hal ini dikarenakan narkotika ini memberikan efek ketergantungan yang kuat. Golongan Kedua lebih luas. 4. Sama seperti halnya golongan II, golongan III juga dapat digunakan dalam pengobatan dengan syarat-syarat yang sama. Narkoba berdasarkan risiko ketergantungannya terbagi menjadi tiga tingkatan atau golongan dari yang paling tinggi ke paling rendah, yaitu narkotika golongan 1, golongan 2, dan golongan 3. Setidaknya 25,7% dari pengguna narkoba menggunakan sabu dan golongan ATS lainnya. Ag. bnn. ALPRAZOLAM 8-Kloro-1-metil-6-fenil-4H-s-triazolo[4,3 -a] [1,4] benzodiazepina 3. Oleh: Nanda Puspita Aprilia “Aku bisa saja menjadi virus, yang melumpuhkanmu”– Slank, Virus. Contoh dari zat golongan 3 diantaranya adalah Mogadon, Brupronorfina, Amorbarbital, dan lain-lain yang jumlah totalnya ada 9 jenis. Narkotika Golongan III. 22 tahun 1997. Contoh : anggur kolesom. "Yang termasuk golongan stimulan adalah kokain, amfetamine dengan tipe seperti sabu, nikotin, caffeine, katinone, dan lainnya," jelas Hari. Bentuk morfin seperti bubuk putih halus. termasuk dalam golongan narkotika sebagaimana diatur dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2019tentang Perubahan Narkotika;. Perhitungan Dosis Berdasarkan Luas Permukaan Tubuh. 35 Tahun 2009 sebagai berikut : a) Narkotika golongan satu b) Narkotika golongan duaUndang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2009. 2. Golongan 2 ini termasuk jenis obat-obatan yang paling sering disalahgunakan oleh pemakaianya, misalnya adalah Sabu atau Metamfeamin, Amfetamin, Fenetilin, dan zat lainnya yang total jumlahnya ada 14. Menurut UU tentang Narkotika, berdasarkan risiko ketergantungannya, narkotika dapat dibagi menjadi tiga golongan. NAPZA. Diare Efek penggunaan. Psikotropika Golongan II: Merupakan psikotropika dengan daya adiktif kuat dan juga berguna untuk pengobatan serta penelitian.